Selamat Datang di Blogku

Saturday 25 June 2011

Jadwal Pendaftaran Ekstensi Unimed 2011


Friday 24 June 2011

Apa akibatnya jika mentos dimasukan ke botol coco cola?


Di tahun 2006, sebuah episode di MythBusters (salah 1 program populer dari Discovery Channel) menemukan bahwa kafein, potassium benzoate, aspartame, dan CO2 yg terkandung dalam coca cola diet dan gelatin serta bahan arabic dari mentos menyebabkan efek “jet” atau ledakan bila dicampur.

Sebagai tambahan , MythBusters menyimpulkan bahwa struktur fisikal dari mentos adalah yang paling berpengaruh dari ledakan itu. Ketika mentos rasa buah itu di tes perlahan lahan dengan air berkarbonasi , tidak ada reaksi yang terjadi. Tapi ketika mentos standar (rasa mint) ditambahkan ke air berkarbonasi , maka menimbulkan letupan kecil.




Mereka menambahkan dan mengkonfirmasi teori letupan tersebut. Menurut MythBusters, permukaan dari mentos rasa mint dialasi dengan banyak lubang kecil yang membuat gelembung CO2 terbentuk dengan sangat cepat dengan jumlah yang banyak , yang menyebabkan letupan “jet” itu terjadi.

Teori ini juga didukung ketika garam padat digunakan sebagai subtitusi (pengganti) dari mentos serta sedikit dari alkohol atau minuman keras dari berbagai jenis juga bisa menyebabkan ledakan tersebut terjadi.

Sumber :
tingdongwok.blogdetik.com

Mengapa kita dilarang mengaktifkan ponsel di dalam pesawat terbang


Ponsel (HP) yang aktif di dalam pesawat terbang dapat mengganggu kendali / navigasi pesawat, akibatnya pesawat beserta seluruh penumpang dan awak pesawat terancam keselamatannya.

Pada masa sekarang, naik pesawat bukanlah milik orang yang berkantong tebal karena tarif relatif murah dan seiring kemajuan teknologi, orang dapat berkomunikasi dengan mudah cepat, kapan saja dimana saja termasuk di dalam pesawat terbang.

Apa hubungan HP dengan Pesawat Terbang ?

Kedua-duanya adalah alat dan mesin berteknologi tinggi dan keduanya pula memiliki hubungan yang kontroversi. Kendali / Navigasi pesawat menggunakan serangkaian alat eletronik digital yang sangat sentitif terhadap frekuensi gelombang radio sedangkan HP mengeluarkan / menerima gelombang radio yang sangat kuat.

Sebuah HP yang sedang aktif & Transmit saat posisi terbang pada ketinggian 35.000 kaki sanggup menembus jarak radius 35 Km di bawah pesawat (di pusat kota Jakarta pada radius 35 Km terdapat ± 600 BTS), itu artinya disamping menggangu system Kemudi & Navigasi pesawat, juga menggangu BTS yang mampu terjangkau oleh HP.

Hukum apa yang patut dituduhkan bagi pengguna HP di dalam pesawat ?

1.      Dapat membahayakan keselamatan umum & mengganggu kenyamanan umum, (Dasar Peraturan FAA (Federal Aviation Administration).
2.      Melanggar etika penggunaan HP.

Bagimana kita menyikapi hal ini :

 

  1. Pastikan HP dimatikan saat menyimpan dalam kopor bagasi.
  2. Matikan HP ketika akan memasuki ruang pesawat.
  3. Bersabarlah, bahwa semua orang tau kita memiliki HP, kita orang penting dan bergegas untuk menaiki mobil jemputan.
  4. HP dihidupkan saat memasuki Gedung Terminal.

Berikut contoh kasus gangguan HP & alat elektronik lainnya terhadap pesawat terbang :

 

1.      Pesawat CROSSAIR nomor penerbangan LX498 selepas landas dari Bandara Zurich Swiss, mengalami gangguan kemudi, menukik dan jatuh menewaskan 10 penumpang.
2.      Pesawat SLOVENIA AIR menuju Sarajevo mendarat darurat, karena HP aktif di Bagasi mengganggu navigasi (alarm di kokpit).
3.      Pesawat 747 QANTAS saat akan mendarat (Final Approach) di Bandara Heathrow London, tiba-tiba miring dan mendaki lagi setinggi 700 kaki, karena 2 CD Player, Electrik Game pada posisi aktif.
4.      Seorang Tentara Arab berpangkat Kapten dihukum cambuk 70 kali karena kedapatan menyalakan HP di dalam pesawat.
5.      Seorang Teknisi Inggris dijebloskan dalam penjara karena menolak permintaan Pramugari British Airways untuk mematikan HP.

Berikut gangguan HP dalam bentuk-bentuk lain :

 

1.      VOR (VHF Omnidirectional Receiver) tidak terdengar.
2.      Arah terbang melenceng.
3.      Indikator HIS (Horizontal Situational Indicator) terganggu.
4.      Gangguan System Navigasi.
5.      Gangguan Frekuensi Komunikasi.
6.      Gangguan Indikator Bahan Bakar.
7.      Gangguan System Kemudi Otomatis.
8.      Gangguan arah Kompas (karena Komputer, CD, Game).
9.      Gangguan indicator CDI (Course Deviation Indicator) karena Gameboy.

”tentu saja ini dimaksudkan agar kita selamat sampai ditujuan”

Sumber :
ARS (Aviation Safety Reporting System) / www.forumbebas.com

Thursday 23 June 2011

Teknik Persidangan IMM


Pendahuluan
Sidang atau persidangan adalah salah satu kelengkapan organisasi yang mutlak harus dimiliki oleh setiap organisasi dimanapun dan apapun, karena ditangan persidangan inilah arah dan tujuan organisasi tersebut ditentukan. Melalui sidang pulalah baik buruknya sebuah laju organisasi dapat dievaluasi, sehingga lazimnya bagi sebuah organisasi, sidang memiliki kekuatan hukum tertinggi dibandingkan dengan kelengkapan organisasi yang lainnya.

Pengertian dan Tujuan
Secara umum sidang sendiri memiliki pengertian berkumpul, bermusyawarah dan berunding (Muhammad Ali, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia), sedangkan secara khusus pengertian sidang dapat lebih dispesifikkan lagi tergantung siapa dan apa tujuan diadakan persidangan. Bagi IMM sidang secara formal dilakukan minimal setahun sekali guna melaporkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus, Menentukan ketua baru pada Musyawarah di tiap tingkatan.
Hal yang seirama dengan sidang yaitu rapat meskipun tidak sama persis. Dibawah ini ada beberapa pengertian rapat dari beberapa sumber, Namun pada dasarnya memiliki makna yang sama, Antara lain
:
  1. Rapat adalah pertemuan atau Kumpulan dalam suatu organisasi, perusahaan, instansi pemerintah baik dalam situasi formal maupun nonformal untuk membicarakan, merundingkan dan memutuskan suatu masalah berdasarkan hasil kesepakatan bersama
  2. Rapat (pengertian luas) rapat dapat menjadi sebuah permusyawaratan, yang melibatkan banyak peserta dan membahas banyak permasalahan penting.
  3. Rapat (pengertian sempit) dapat berupa diskusi yang hanya melibatkan beberapa peserta dengan pembahasan yang lebih sederhana. Dalam Sub bab ini hal-hal yang berkaitan dengan permusyawaratan tidak lagi diuraikan, dan lebih kepada rapat dalam pengertian umum/sederhana secara teknis.
  4. Rapat merupakan suatu bentuk media komunikasi kelompok resmi yang bersifat tatap muka, yang sering diselenggarakan oleh banyak organisasi, baik swasta maupun pemerintah.
  5. Rapat merupakan alat untuk mendapatkan mufakat, melalui musyawarah kelompok.
  6. Rapat merupakan media yang dapat dipakai unttuk pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mufakat.

Jadi Rapat adalah forum yang bersifat formal bagi pengambilan kebijakan organisasi dalam bentuk keputusan, kesepakatan atau lainnya tanpa harus didahului oleh konflik.
Musyawarah adalah forum informal sebagai sarana pengambil keputusan, kesepakatan, penyebaran informasi atau lainnya dalam sebuah institusi tanpa harus didahului oleh konflik
Pelaksanaannya, untuk sidang umum maksimal 1 kali dalam satu periode kepengurusan, sedangkan untuk sidang-sidang yang lain dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan organisasi tersebut.
Contoh Rapat :
Rapat kerja (Raker), Munas, Muktamar, Mubes, Musda dan lain sebagainya.

Beberapa Macam Sidang
1.      Sidang Komisi
·       Sidang ini hanya diikuti oleh anggota komisi saja untuk memudahkan perumusan dan pengambilan kebijakan sementara sehingga pembahasan bidang yang telah ditentukan lebih terfokus serta untuk pematangan materi sebelum diplenokan (membahas lebih spesifik,rinci,detail pada pokok permasalahan masing-masing komisi yang telah ditentukan pada sidang pleno).
·       Dipimpin oleh Ketua komisi serta dibantu sekretaris.
·       Ketua komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dalam Komisi tersebut
·       Sidang komisi beranggotakan peserta dan peninjau yang ditentukan oleh sidang pleno
·       Keputusan pada sidang komisi bersifat non permanen (dapat berubah) kemudian dibawa kedalam sidang pleno untuk mendapat keputusan terakhir.
2.      Sidang sub komisi
Sidang ini lebih terbatas dalam sidang komisi guna mematangkan materi lanjut.
3.      Sidang Pleno
·       Biasa disebut sidang besar yang diikuti oleh seluruh peserta sidang tanpa kecuali (peserta dan peninjau).
·       Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium Sidang
·       Sidang Pleno biasanya dipandu oleh Steering Committee
·       Sidang Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan Permusyawaratan
·       Sidang pleno dilakukan untuk memberi keputusan final agenda sidang yang telah dirumuskan sebelumnya pada sidang komisi.
·       Termasuk kedalam kategori sidang ini adalah Sidang pendahuluan yang biasanya untuk menetapkan jadual, tata tertib, pembahasan agenda dan pemilihan presidium sidang. Sidang mengesahkan laporan pertanggung jawabanyang dipimpin oleh presidium sidang.
4.      Sidang paripurna
·       Sidang Paripurna diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan
·       Sidang Paripurna dipimpin oleh Presidium Sidang
·       Sidang Paripurna mengesahkan segala ketetapan dan keputusan yang berhubungan dengan Permusyawaratan
·       biasanya berisi tentang pengesahan akhir hasil-hasil sidang

Kelengkapan Sidang
Untuk melaksanakan sidang dibutuhkan beberapa kelengkapan, seperti :
1.      Pimpinan Sidang
Pimpinan sidang adalah orang yang bertindak memimpin persidangan, ia wajib mengatur jalannya persidangan. Seorang pemimpin sidang dituntut untuk bersikap adil dan bijaksana dalam menyikapi pendapat-pendapat yang berkembang dalam persidangan. Ditangannyalah kesepakatan-kesepakatan dalam persidangan ditetapkan.
Jumlah pimpinan sidang haruslah berjumlah ganjil, karena adakalanya forum membutuhkan suara pimpinan sidang dalam pengambilan keputusan, jumlah minimal 3 orang dan maksimal berapapun asalkan ganjil dan sesuai kesepakatan peserta sidang. Pimpinan sidang memiliki hak yang sama dengan peserta sidang.
2.      Peserta Sidang
Peserta sidang adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bersidang, berkewajiban untuk mengikuti dan menjaga kelancaran jalannya persidangan (mentaati tata tertib). Peserta sidang berhak mengajukan pertanyaan, pernyataan, penolakan dan meminta penjelasan, klarifikasi mengenai suatu hal. Selain itu peserta sidang berhak pula untuk menggunakan suaranya dalam pengambilan keputusan. Dengan kata lain segala sesuatu dapat terjadi dalam persidangan asalkan atas kesepakatan peserta sidang, karena segala keputusan ada ditangan peserta sidang.
3.      Peninjau
Peninjau adalah orang yang hadir dalam persidangan kecuali peserta dan pimpinan sidang. Peninjau memiliki kewajiban yang sama dengan peserta sidang. Peninjau memiliki hak yang sama dengan peserta sidang. Tetapi peninjau tidak dapat menggunakan hak suaranya dalam pengambilan keputusan.
4.      Palu Sidang
Palu sidang adalah palu yang digunakan untuk menetapkan suatu keputusan, palu sidang merupakan nyawa dari persidangan, karena walaupun keputusan telah disepakati, tidak akan sah apabila tidak ada palu sidang untuk menetapkannya.
5.      Draft Sidang
Draft sidang adalah draft yang berisi permasalahan-permasalahan dan bahan yang akan dibahas dalam persidangan. Biasanya terdiri dari draft tatib, AD/ART, PPO, GBHK, dll yang disusun sebelumnya oleh tim perumus sidang atau panitia khusus.
6.      Konsideran
Lembar konsideran adalah kertas yang berisi lembaran keputusan-keputusan apa saja yang akan diambil dalam persidangan.
Namun, selain hal-hal diatas masih ada beberapa kelengkapan yang diperlukan dalam persidangan, seperti ruangan, kursi, meja, taplak serta kelengkapan lain yang dibutuhkan.
7.      Quorum & Pengambilan Keputusan
Quorum adalah syarat sahnya sidang untuk dapat diadakn, karena tingkat qauorum menunjukkan sejauh mana tingkat representasi dari peserta sidang. Semakin tinggi jumlah quorum, semakin tinggi pula tingkat representasi dari sidang tersebut.
·       Persidangan dinyatakan syah/quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari peserta yang terdaftar pada Panitia (bisa juga ditentukan melalui konsensus)
·       Setiap keputusan didasarkan atas musyawarah untuk mufakat, dan jika tidak berhasil diambil melalui suara terbanyak (½ + 1) dari peserta yang hadir di persidangan
·       Bila dalam pengambilan keputusan melalui suara terbanyak terjadi suara seimbang, maka dilakukan lobbying sebelum dilakukan pemungutan suara ulang sampai menemukan selisih
8.      Notulensi
Bertugas untuk mencatat jalannya persidangan. Mencatat setiap usulan dan keputusan serta merekapitulasi catatan sidang. Biasa ditugaskan pada presidium sidang III atau petugas khusus.
Ketentuan Sidang
Dalam persidangan ada beberapa ketentuan mendasar yang harus dipahami oleh pimpinan, peserta dan peninjau sidang, diantaranya :

1.    Serah Terima Pimpinan Sidang
Dalam serah terima tersebut kedua belah pihak berdiri berhadapan, kemudian pihak yang menyerahkan mengetuk palu sidang kemeja 1 kali kemudian berkata “dengan mengucap Bismillahirrohmannirrahim palu sidang saya serahkan”. Kemudian pihak penerima menerima palu sidang lalu mengetuk palu sidang kemeja 1 kali lalu berkata “dengan mengucap Bismillahirrohmannirrahim palu sidang saya terima”. Selanjutnya sidang dapat dilanjutkan kembali.

2.    Penggunaan Palu Sidang

·      Cara mengetuk palu sidang
Cara mengetuk palu sidang adalah palu sidang diangkat setinggi kurang lebih 10-15 cm dari meja dengan sudut kemiringan kira-kira 50°-60°, kemudian diketuk dengan suara kira-kira dapat terdengar oleh seluruh orang yang hadir.

·      Jumlah ketukan
1 kali ketukan :
Ø  serah terima pimpinan sidang
Ø  pengesahan keputusan
Ø  Menskors dan mencabut kembali skorsing sidang yang waktunya tidak terlalu lama (biasanya skor 1X??menit, dll) sehingga peserta sidang tidak perlu meninggalkan tempat sidang.
2 kali ketukan :
Ø  pembukaan dan pencabutan skorsing
Ø  melakukan lobying
3 kali ketukan :
Ø  pembukaan dan penutupan sidang
Ø  pembukaan dan penutupan sidang pleno
Ø  pengesahan ketetapan final /akhir hasil sidang
Ketukan Berkali-kali (lebih dari tiga)
Peringatan atau meminta perhatian peserta rapat

3.    Interupsi
Interupsi adalah menyela atau meminta waktu kepada pimpinan sidang untuk berbicara dan menemukakan pendapat. Dalam persidangan, umumnya terdapat beberapa jenis tingkatan interupsi, yaitu :
  1. Interupsi point of order : Digunakan untuk berbicara (mengemukakan pendapat) bersifat umum mengenai suatu hal, juga dapat digunakan untuk bertanya dan meminta kejelasan.
  2. Interupsi Point of information : Digunakan apabila ingin memberikan suatu informasi yang berkaitan dengan permasalah yang sedang dibahas. Interupsi ini memiliki tingkatan yang lebih tinggi dari yang pertama.
  3. Interupsi Point of justification    : Digunakan apabila menyatakan kesepakatan / setuju pada sebuah argumentasi.
  4. Interupsi point of clarification : Digunakan apabila ingin mengklarifikasi suatu permasalahan. Interupsi ini memiliki tingkatan yang lebih tinggi dari yang kedua.
  5. Interupsi point of privillage : Digunakan apabila akan mengajukan ketersinggungan terhadap seseorang ataupun sesuatu hal. Interupsi ini memiliki tingkatan yang tertinggi, dengan kata lain siapapun yang mengajukan interupsi ini harus lebih diperhatikan
  6. Interruption of explanation : Bentuk interupsi untuk menjelaskan suatu pernyataan yang kita sampaikan agar tidak ditangkap keliru oleh peserta lain atau suatu pelurusan terhadap pernyataan kita.
  7. Interruption of personal : Bentuk interupsi yang disampaikan bila pernyataan yang disampaikan oleh peserta lain sudah diluar pokok masalah dan cenderung menyerang secara pribadi.
Pelaksanaan Interupsi :
Interupsi dilakukan dengan mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah mendapat ijin dari Presidium Sidang. Interupsi diatas interupsi hanya berlaku selama tidak menggangu persidangan. Apabila dalam persidangan, Presidium Sidang tidak mampu menguasai dan mengendalikan jalannya persidangan, maka Panitia Pengarah (SC) diberikan wewenang untuk mengambil alih jalannya persidangan, atas permintaan Presidium Sidang dan atau Peserta Sidang

4.    Skorsing
Skorsing adalah pengambilan waktu rehat dalam persidangan untuk keperluan tertentu, misalkan terjadi dead lock (kebuntuan) dalam persidangan dan untuk meencairkan suasana diamblilah langkah skorsing. Lamanya skorsing ditentukan oleh pimpinan sidang atas persetujuan peserta sidang dengan ketentuan sebagai berikut :
·         Skorsing terbatas,
Skorsing yang lama waktunya ditentukan, contohnya 2×2,5 menit, 2×5, 2×10 menit, dan seterusnya tergantung kebutuhannya. Untuk skorsing terbatas ini lazimnya diawali dengan perkataan “skorsing 2x…menit dibuka” atauapabila waktu skorsing yang disepakati terhitung lama boleh juga menggunakan “skorsing sampai…dibuka”.
·         Skorsing tak terbatas,
Skorsing diambil disebabkan oleh suatu hal darurat yang terjadi dalam persidangan, sehingga menyebabkan lamanya waktu skorsing tidak dapat ditentukan. Lazimnya diawali dengan perkataan “skorsing untuk waktu yang tidak terbatas dibuka”.

5.    Lobbying
Lobbying adalah penentuan jalan tengah atas konflik dengan skorsing waktu untuk
menyatukan pandangan melalui obrolan antara dua pihak atau lebih yang bersebrangan secara
informal. suatu merupakan suatu bentuk kompromi dalam menyelesaikan perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan.

6.    Peninjauan Kembali (PK)
mekanisme yang digunakan untuk mengulang kembali pembahasan/ putusan yang telah ditetapkan

7.    Pembekuan Sidang
Langkah yang diambil apabila sidang, dikarenakan suatu hal terus menerus mengalami kebuntuan ( dead lock terus-menerus) dan setelah melalui jalan skorsing tak terbataspun tetap saja mengalami kebuntuan. Bila hal ini terjadi, pimpinan sidang atas persetujuan peserta sidang berhak membekukan sidang, dengan catatan ini adalah langkah terakhir yang diambil setelah semua usaha yang dilakukan tetap tidak membuahkan hasil. Apabila hal ini dilaksanakan (sidang dibekukan), maka secara otomatis organisasi yang bersangkutan pun akan ikut membeku.

Hak dan kewajiban Peserta, Peninjau, Presidum sidang
1.    Peserta Penuh
·      Hak peserta penuh :
§  Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
§  Hak Suara, adalah hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan
§  Hak Memilih, adalah hak untuk menentukan pilihan dalam proses pemilihan
§  Hak Dipilih, adalah hak untuk dipilih dalam proses pemilihan
·      Kewajiban peserta penuh :
§  Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan
§  Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan
2.    Peserta Peninjau
·      Hak Peninjau :
§  Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapatdan menajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
·      Kewajiban Peninjau:
§  Mentaati tata tertib persidangan/ permusyawaratan
§  Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan
3.    Presidium Sidang
Presidium Sidang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan peserta penuh ditambah dengan ketentuan sebagai berikut :
·       Presidium Sidang dipilih dari dan oleh peserta Permusyawaratan melalui Sidang Pleno yang dipandu oleh Panitia Pengarah
·       Presidium Sidang bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya persidangan seperti aturan yang disepakati peserta
·       Presidium Sidang berkuasa untuk memimpin dan menjalankan tata tertib persidangan
Syarat-syarat Presidium Sidang :
·       Mempunyai sifat leadership, bijaksana dan bertanggung jawab
·       Memiliki pengetahuan yang cukup tentang persidangan dan wawasan luas
·       Peka terhadap situasi dan cepat mengambil inisiatif dalam situasi kritis
·       Mampu mengontrol emosi sehingga tidak terpengaruh kondisi persidangan
·       cerdik
Sikap Presidium Sidang :
·       Simpatik, menarik, tegas dan disiplin
·       Sopan dan hormat dalam kata dan perbuatan
·       Adil, bijaksana dan menghargai pendapat peserta
·       kharisma
Tata Tertib
·       Tata tertib persidangan merupakan hasil kesepakatan seluruh peserta pada saat persidangan dengan memperhatikan aturan umum organisasi dan nilai-nilai universal dimasyarakat.

Sanksi-sanksi
·       Peserta yang tidak memenuhi persyaratan dan kewajiban yang ditentukan dalam tata tertib persidangan akan dikenakan sanksi dengan mempertimbangkan saran, dan usulan peserta siding yang lain. Biasanya, mekanisme dalam pemberian sanksi didahului oleh peringatan kepada peserta (biasanya sampai 3 kali), kemudian dengan kesepakatan bersama, presidium sidang boleh mengeluarkan peserta tersebut dari forum, atau mengambil kebijakan lain dengan atau tanpa kesepakatan peserta sidang yang lain.

Contoh kalimat yang dipakai oleh Presidium Sidang

Membuka sidang
“Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim, sidang pleno I saya nyatakan dibuka. ” tok…….tok…….tok

Menutup sidang
“Dengan mengucapkan Alhamdulillahirobbil ‘Alamin, sidang pleno I saya nyatakan ditutup.” Tok……..tok……..tok

Mengalihkan pimpinan sidang
“Dengan ini pimpinan sidang saya alihkan kepada pimpinan sidang berikutnya” tok.

Mengambil alih pimpinan sidang
“Dengan ini pimpinan sidang saya ambil alih ” tok

Menskorsing sidang
“Dengan ini sidang saya skorsing selama 15 menit” tok……….tok.

Mencabut skorsing
“Dengan ini skorsing 15 menit saya cabut dan saya nyatakan sidang dilanjutkan” tok…….tok.

Memberi peringatan kepada peserta sidang
Tok………. “Peserta sidang harap tenang !”

PENUTUP
Demikian tulisan singkat ini semoga bermanfaat. Gali terus ilmu pengetahuan dan banyak membaca guna menambah wawasan. Harapan kesempurnaan selalu muncul namun kekhilafan tak dapat dihindari semoga ada koreksi dilain sisi. Semoga Allah mengampuni dari bentuk kekurangan ilmu kami. Billahi fii sabililhaq, Fastabiqul khairat

Diedit oleh : Karan Khan

Monday 13 June 2011

4 Free Software Mengembalikan File yang terhapus

Pernah menghapus file-file penting di komputer tanpa disengaja? Kasus seperti ini mungkin pernah menimpa Anda, terkadang terjadi karena kita tengah terburu-buru atau dikejar waktu.

Namun jangan khawatir, Anda bisa menggunakan tools khusus untuk mengembalikan file-file tadi. Berikut ini ada 4 tools yang bisa Anda gunakan untuk mengembalikan file yang terhapus. Tools ini dapat di-download secara gratis di internet.

1. Undelete Plus
Di antara aplikasi-aplikasi gratis yang beredar di luaran untuk mengembalikan file yang terhapus, Undelete Plus salah satu yang dapat digunakan. User interface-nya (antar muka) tergolong sangat simpel. Anda dapat mengembalikan file-file yang terhapus dengan mudah sesuai dengan tipe file, misalnya Application, GIF graphics, HTML Documents, PDF.
Tools ini beroperasi pada sistem operasi Windows 95, Windows 98, Windows Me, Windows NT, Windows 2000, Windows XP, Windows 2003 dan Windows Vista. Anda dapat men-download Undelete Plus di: http://www.undelete-plus.com/

2. Restoration
Restoration adalah salah satu aplikasi untuk mengembalikan file yang terhapus. Tools ini juga sangat mudah digunakan dan tidak perlu diinstal di komputer. Cukup download toolsnya di: http://www.snapfiles.com/get/restoration.html, lalu jalankan file executable-nya untuk mengembalikan file yang terhapus.

3. PC Inspector File Recovery
Meski user interface PC inspector File Recovery tidak begitu user friendly, aplikasi ini tergolong sangat ampuh untuk mendeteksi dan mengembalikan file yang terhapus. Sesudah dilakukan proses scanning, akan tersaji file-file yang terhapus dalam folder dengan struktur pohon (tree structure) untuk mempermudah pencarian. Dengan begitu, Anda dengan mudah dapat mencari dan memilih file/folder yang terhapus, lalu klik icon “save” untuk mengembalikan file. Tools ini dapat di-download di: http://www.pcinspector.de/Sites/file_recovery/info.htm?language=1

4. Recuva
Recuva sering disebut juga sebagai “Recover”. User interface-nya sangat sederhana. Pada mode basic, tools ini akan menampilkan daftar file-file yang terhapus yang bisa dikembalikan. Jika Anda menggantinya ke mode advanced, maka proses scanning ulang akan dilakukan dan muncul pilihan untuk menampilkan informasi berisi daftar file-file yang terhapus. Tools ini dapat di-download di: http://www.recuva.com/
Sumber: Dewi Widya Ningrum – detikinet.com

Sunday 12 June 2011

contoh surat Lamaran Resmi


Medan, 12 Juni 2011
Lampiran   : Satu berkas
Hal            : Lamaran kerja

Yth. Rekrutmen PLN ……
……………..
Di Medan


Dengan hormat,

Sesuai dengan informasi lowongan yang termuat di brosur tertanggal 9 Juni 2011, maka saya, yang bertanda tangan di bawah ini

Nama              : Hamsyah Fadhli
Pendidikan      : MAN 2 Model Medan tamat tahun 2006 dengan NEM ……
Alamat            : Jalan Letda Sujono Gang Pisang No. 4 Medan

bermaksud mengajukan diri sebagai karyawan di PLN Regional Sumatera.

Sebagai bahan pertimbangan, saya lampirkan hal-hal berikut.
  1. Satu lembar pasfoto ukuran 3x4
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi ijazah yang dilegalisir
  4. Daftar riwayat hidup
  5. Fotokopi piagam penghargaan

Demikian surat ini saya sampaikan. Atas perhatiannya, saya haturkan terima kasih.
                                                                                                                           Hormat saya,


                                                                                                                        Hamsyah Fadhli

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More