Selamat Datang di Blogku

Monday 3 October 2011

Pengertian Warga Negara


Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula Negara. karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Pengertian Menurut yang lain :
• A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
• Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
• UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.
Jadi dari ketiga pendapat diatas warga negara dapat disimpulkan sebagai sebuah komunitas yang membebtk negara itu sendiri yang berdasarkan perundang – undangan atau perjanjian – perjanjian dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Kriteria Menjadi Warga Negara :
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
- naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
1.Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia
2.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
3.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
4.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia
5.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
6.Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia
7.Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia
8.Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin
9.Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
10.Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
11.Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
12.Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
13.Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia :
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
jajusuf

Sunday 25 September 2011

Makanan dan minuman yang membuat anda mengantuk


Makanan adalah sumber energi, tapi beberapa makanan justru bisa menyerap energi dan membuat kita merasa ngantuk. Cari tahu makanan dan minuman apa saja yang membuat seseorang mengantuk. Jangan-jangan selama ini Anda sering ngantuk dan lelah karena terlalu sering mengonsumsi makanan tersebut.

1. Sarapan manis-manis

Gula dan karbohidrat sederhana mungkin bisa meningkatkan energi, tapi bisa menurunkannya juga dengan cepat. Penurunan gula dalam darah yang terlalu drastis mengakibatkan tubuh lemas dan sering menguap guna mendapatkan oksigen lebih banyak untuk pembakaran energi.
Hindari makanan manis seperti donat atau kue-kue manis lainnya karena bisa menurunkan produksi zat kimia dalam otak yang berfungsi membuatnya tetap 'menyala'.

2. Minuman berenergi

 
Minuman khusus seperti ini biasanya mangandung gula tinggi dan juga kafein. Beberapa lama setelah minum, gula darah kembali turun dan menyebabkan kehausan dan tenaga kosong. Lebih baik konsumsi air putih jika lain kali kehausan daripada minum minuman penambah energi tapi jadi malas dan mengantuk.

3. Makanan berlemak

Teorinya sederhana, lemak lebih susah dicerna. Organ pencernaan membutuhkan waktu 6 hingga 8 jam untuk mencernanya, oleh karena itu jika tubuh tidak punya persediaan energi yang lain kemungkinan Anda akan merasa lemas dan mengantuk. Makanan berlemak juga diketahui bisa menyebabkan kemampuan mengingat berkurang.

4. Makanan rendah zat besi


Zat besi adalah zat pembangun energi dan kalori. Anda akan merasa lelah jika kekurangan zat tersebut. Konsumsi paha ayam lebih baik dalam meningkatkan zat besi ketimbang bagian dadanya. Daging merah juga tinggi zat besi tapi lebih banyak kolesterol. Labu juga diketahui mengandung zat besi tinggi yang bisa dimakan sebagai camilan di sore hari.

5. Anggur merah


Segelas anggur ketika makan malam mungkin terdengar enak bagi sebagian orang. Tapi asal tahu saja, alkohol bisa menyerap energi dari tubuh karena mengandung melatonin yang tinggi, yaitu hormon yang memproduksi rasa kantuk. Tapi jangan pernah gunakan alkohol sebagai obat tidur, cobalah susu untuk menggantinya.

Sumber :
jelajahunik.blogspot.com

Saturday 6 August 2011

Manfaat Gerakan Shalat dan Wudhu

Mungkin sebagian orang menganggap gerakan shalat dan wudhu adalah hal yang tidak mempunyai sisi positif dalam tubuh dan hanya digunakan ibadah, Ternyata shalat dan wudhu mempunyai sisi positif dalam segi kesehatan. Bagi orang yang rajin shalat lima waktu dan sunah pasti akan merasakan hal ini.

Dr. Bahar Azwar, SpB-Onk, seorang dokter spesialis bedah-onkologi ( bedah tumor ) lulusan FK UI dalam bukunya “ Ketika Dokter Memaknai Sholat “ mampu menjabarkan makna gerakan sholat. Bagaimana sebenarnya manfaat sholat dan gerakan-gerakannya secara medis?

Selama ini sholat yang kita lakukan lima kali sehari, sebenarnya telah memberikan investasi kesehatan yang cukup besar bagi kehidupan kita. Mulai dari berwudlu ( bersuci ), gerakan sholat sampai dengan salam memiliki makna yang luar biasa hebatnya baik untuk kesehatan fisik, mental bahkan keseimbangan spiritual dan emosional. Tetapi sayang sedikit dari kita yang memahaminya. Berikut rangkaian dan manfaat kesehatan dari rukun Islam yang kedua ini.

1. Manfaat Wudlu
Kulit merupakan organ yang terbesar tubuh kita yang fungsi utamanya membungkus tubuh serta melindungi tubuh dari berbagai ancaman kuman, racun, radiasi juga mengatur suhu tubuh, fungsi ekskresi ( tempat pembuangan zat-zat yang tak berguna melalui pori-pori ) dan media komunikasi antar sel syaraf untuk rangsang nyeri, panas, sentuhan secara tekanan. Begitu besar fungsi kulit maka kestabilannya ditentukan oleh pH (derajat keasaman) dan kelembaban. Bersuci merupakan salah satu metode menjaga kestabilan tersebut khususnya kelembaban kulit. Kalu kulit sering kering akan sangat berbahaya bagi kesehatan kulit terutama mudah terinfeksi kuman. Dengan bersuci berarti terjadinya proses peremajaan dan pencucian kulit, selaput lendir, dan juga lubang-lubang tubuh yang berhubungan dengan dunia luar (pori kulit, rongga mulut, hidung, telinga). Seperti kita ketahui kulit merupakan tempat berkembangnya banya kuman dan flora normal, diantaranya Staphylococcus epidermis, Staphylococcus aureus, Streptococcus pyogenes, Mycobacterium sp (penyakit TBC kulit). Begitu juga dengan rongga hidung terdapat kuman Streptococcus pneumonia (penyakit pneumoni paru), Neisseria sp, Hemophilus sp. Seorang ahli bedah diwajibkan membasuh kedua belah tangan setiap kali melakukan operasi sebagai proses sterilisasi dari kuman. Cara ini baru dikenal abad ke-20, padahal umat Islam sudah membudayakan sejak abad ke-14 yang lalu. Luar Biasa!!

2. Keutamaan Berkumur Berkumur-kumur
dalam bersuci berarti membersihkan rongga mulut dari penularan penyakit. Sisa makanan sering mengendap atau tersangkut di antara sela gigi yang jika tidak dibersihkan ( dengan berkumur-kumur atau menggosok gigi) akhirnya akan menjadi mediasi pertumbuhan kuman. Dengan berkumur-kumur secara benar dan dilakukan lima kali sehari berarti tanpa kita sadari dapat mencegah dari infeksi gigi dan mulut.

3.Istinsyaq berarti menghirup air dengan lubang hidung
melalui rongga hidung sampai ke tenggorokan bagian hidung (nasofaring). Fungsinya untuk mensucikan selaput dan lendir hidung yang tercemar oleh udara kotor dan juga kuman.Selama ini kita ketahui selaput dan lendir hidung merupakan basis pertahanan pertama pernapasan. Dengan istinsyaq mudah-mudahan kuman infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dapat dicegah.

4. Pembersihan telinga sampai dengan pensucian kaki beserta telapak kaki
Untuk mencegah berbagai infeksi cacing yang masih menjadi masalah terbesar di negara kita.

5. Manfaat Kesehatan Sholat Berdiri lurus
Pelurusan tulang belakang dan menjadi awal dari sebuah latihan pernapasan, pencernaan dan tulang.

6. Takbir merupakan latihan awal pernapasan.
Paru-paru adalah alat pernapasan Paru kita terlindung dalam rongga dada yang tersusun dari tulang iga yang melengkung dan tulang belakang yang mencembung. Susunan ini didukung oleh dua jenis otot yaitu yang menjauhkan lengan dari dada (abductor) dan mendekatkannya (adductor). Takbir berarti kegiatan mengangkat lengan dan merenggangkannya, hingga rongga dada mengembang seperti halnya paru-paru.

7. Dan mengangkat tangan
berarti meregangnya otot-otot bahu hingga aliran darah yang membawa oksigen menjadi lancar.

8. Dengan ruku’,
memperlancar aliran darah dan getah bening ke leher oleh karena sejajarnya letak bahu dengan leher. Aliran akan semakin lancar bila ruku’ dilakukan dengan benar yaitu meletakkan perut dan dada lebih tinggi daripada leher. Ruku’ juga mengempiskan pernapasan. Pelurusan tulang belakang pada saat ruku’ berarti mencegah terjadinya pengapuran. Selain itu, ruku’ adalah latihan kemih (buang air kecil) untuk mencegah keluhan prostat. Pelurusan tulang belakang akan mengempiskan ginjal. Sedangkan penekanan kandung kemih oleh tulang belakang dan tulang kemaluan akan melancarkan kemih. Getah bening (limfe) fungsi utamanya adalah menyaring dan menumpas kuman penyakit yang berkeliaran di dalam darah.

9. Sujud Mencegah Wasir
Sujud mengalirkan getah bening dari tungkai perut dan dada ke leher karena lebih tinggi. Dan meletakkan tangan sejajar dengan bahu ataupun telinga, memompa getah bening ketiak ke leher. Selain itu, sujud melancarkan peredaran darah hingga dapat mencegah wasir. Sujud dengan cepat tidak bermanfaat. Ia tidak mengalirkan getah bening dan tidak melatih tulang belakang dan otot. Tak heran kalau ada di sebagian sahabat Rasul menceritakan bahwa Rasulullah sering lama dalam bersujud.

10. Duduk di antara dua sujud
dapat mengaktifkan kelenjar keringat karena bertemunya lipatan paha dan betis sehingga dapat mencegah terjadinya pengapuran. Pembuluh darah balik di atas pangkal kaki jadi tertekan sehingga darah akan memenuhi seluruh telapak kaki mulai dari mata kaki sehingga pembuluh darah di pangkal kaki mengembang. Gerakan ini menjaga supaya kaki dapat secara optimal menopang tubuh kita.

11. Gerakan salam yang merupakan penutup sholat,
dengan memalingkan wajah ke kanan dan ke kiri bermanfaat untuk menjaga kelenturan urat leher. Gerakan ini juga akan mempercepat aliran getah bening di leher ke jantung.

12. Manfaat Sholat Malam Malam
hari biasanya dingin dan lembab. Kalau ditanya, paling enak tidur di waktu tersebut. Banyak lemak jenuh yang melapisi saraf kita hingga menjadi beku. Kalau tidak segera digerakkan, sistem pemanas tubuh tidak aktif, saraf menjadi kaku, bahkan kolesterol dan asam urat merubah menjadi pengapuran. Tidur di kasur yang empuk akan menyebabkan urat syaraf yang mengatur tekanan ke bola mata tidak mendapat tekanan yang cukup untuk memulihkan posisi saraf mata kita. Jadi sholat malam itu lebih baik daripada tidur. Kebanyakan tidur malah menjadi penyakit. Bukan lamanya masa tidur yang diperlukan oleh tubuh kita melainkan kualitas tidur. Dengan sholat malam, kita akan mengendalikan urat tidur kita.

Sholat Lebih Canggih dari Yoga “Apakah pendapatmu sekiranya terdapat sebuah sungai di hadapan pintu rumah salah seorang di antara kamu dan dia mandi di dalamnya setiap hari lima kali. Apakah masih terdapat kotoran pada badannya?”. Para sahabat menjawab : “Sudah pasti tidak terdapat sedikit pun kotoran pada badannya”. Lalu beliau bersabda : “Begitulah perumpamaan sholat lima waktu. Allah menghapus segala keselahan mereka”. (H.R Abu Hurairah r.a).

Jika manfaat gerakan sholat kita betul, maka sangat luar biasa manfaatnya dan lebih canggih daripada yoga. Sangat disayangkan tidak ada universitas yang berani atau sengaja mengembangkan teknik gerakan sholat ini secara ilmiah. Belum lagi manajemen yang terkandung dalam bacaan sholat. Seperti doa iftitah yang berarti mission statement (dalam manajemen strategi). Sedangkan makna bacaan Alfatihah yang kita baca berulang sampai 17 kali adalah objective statement. Tujuan hidup mana yang lebih canggih dibandingkan tujuah hidup di jalan yang lurus, yaitu jalan yang penuh kebaikan seperti diperoleh para orang-orang shaleh seperti nabi dan rasul? Dr. Gustafe le Bond mengatakan bahwa Islam merupakan agama yang paling sepadan dengan penemuan-penemuan ilmiah. Perkembangan ilmu pengetahuan dan etika sains harus didukung dengan kekuatan iman. Semoga sholat kita makin terasa manfaatnya.

Sumber : www.whooila.com

Sunday 24 July 2011

Pengumuman Mahasiswa Baru UNIMED Hasil SLMPTN 2011 (part 1)








Tata Cara & Jadwal Registrasi Mahasiswa baru jalur SLMPTN (Ekstensi) 2011



Friday 8 July 2011

Lagu "Tanah Airku"

Ini dia lagu yang bikin semangat dan nasionalisme saya jadi menggebu-gebu. mudah-mudahan lagu ini bisa memberi motivasi kepada anak bangsa untuk lebih mencintai negaranya dan membangun bangsanya.

Monday 4 July 2011

Tata Cara Pengisian Form SLMPTN (Ekstensi) Unimed 2011

Ini dia tata cara pengisian form pendaftaran Ekstensi (SLMPTN) Unimed 2011. Bagi kamu yang masih bingung gimana caranya ikuti petunjuk di bawah ini:

1. Buka laman website www.unimed.ac.id lalu klik Form Isian Pendaftaran seperti gambar dibawah ini


2. Kemudian pilih Form Isian yang diambil. misal : IPS/IPA/IPC


3. Lalu Isikan dengan PIN yang sudah di dapat ketika registrasi di bank. Isi user ID/No. PIN dan Paswordnya dan ikuti langkah selanjutnya.








Saturday 25 June 2011

Jadwal Pendaftaran Ekstensi Unimed 2011


Friday 24 June 2011

Apa akibatnya jika mentos dimasukan ke botol coco cola?


Di tahun 2006, sebuah episode di MythBusters (salah 1 program populer dari Discovery Channel) menemukan bahwa kafein, potassium benzoate, aspartame, dan CO2 yg terkandung dalam coca cola diet dan gelatin serta bahan arabic dari mentos menyebabkan efek “jet” atau ledakan bila dicampur.

Sebagai tambahan , MythBusters menyimpulkan bahwa struktur fisikal dari mentos adalah yang paling berpengaruh dari ledakan itu. Ketika mentos rasa buah itu di tes perlahan lahan dengan air berkarbonasi , tidak ada reaksi yang terjadi. Tapi ketika mentos standar (rasa mint) ditambahkan ke air berkarbonasi , maka menimbulkan letupan kecil.




Mereka menambahkan dan mengkonfirmasi teori letupan tersebut. Menurut MythBusters, permukaan dari mentos rasa mint dialasi dengan banyak lubang kecil yang membuat gelembung CO2 terbentuk dengan sangat cepat dengan jumlah yang banyak , yang menyebabkan letupan “jet” itu terjadi.

Teori ini juga didukung ketika garam padat digunakan sebagai subtitusi (pengganti) dari mentos serta sedikit dari alkohol atau minuman keras dari berbagai jenis juga bisa menyebabkan ledakan tersebut terjadi.

Sumber :
tingdongwok.blogdetik.com

Mengapa kita dilarang mengaktifkan ponsel di dalam pesawat terbang


Ponsel (HP) yang aktif di dalam pesawat terbang dapat mengganggu kendali / navigasi pesawat, akibatnya pesawat beserta seluruh penumpang dan awak pesawat terancam keselamatannya.

Pada masa sekarang, naik pesawat bukanlah milik orang yang berkantong tebal karena tarif relatif murah dan seiring kemajuan teknologi, orang dapat berkomunikasi dengan mudah cepat, kapan saja dimana saja termasuk di dalam pesawat terbang.

Apa hubungan HP dengan Pesawat Terbang ?

Kedua-duanya adalah alat dan mesin berteknologi tinggi dan keduanya pula memiliki hubungan yang kontroversi. Kendali / Navigasi pesawat menggunakan serangkaian alat eletronik digital yang sangat sentitif terhadap frekuensi gelombang radio sedangkan HP mengeluarkan / menerima gelombang radio yang sangat kuat.

Sebuah HP yang sedang aktif & Transmit saat posisi terbang pada ketinggian 35.000 kaki sanggup menembus jarak radius 35 Km di bawah pesawat (di pusat kota Jakarta pada radius 35 Km terdapat ± 600 BTS), itu artinya disamping menggangu system Kemudi & Navigasi pesawat, juga menggangu BTS yang mampu terjangkau oleh HP.

Hukum apa yang patut dituduhkan bagi pengguna HP di dalam pesawat ?

1.      Dapat membahayakan keselamatan umum & mengganggu kenyamanan umum, (Dasar Peraturan FAA (Federal Aviation Administration).
2.      Melanggar etika penggunaan HP.

Bagimana kita menyikapi hal ini :

 

  1. Pastikan HP dimatikan saat menyimpan dalam kopor bagasi.
  2. Matikan HP ketika akan memasuki ruang pesawat.
  3. Bersabarlah, bahwa semua orang tau kita memiliki HP, kita orang penting dan bergegas untuk menaiki mobil jemputan.
  4. HP dihidupkan saat memasuki Gedung Terminal.

Berikut contoh kasus gangguan HP & alat elektronik lainnya terhadap pesawat terbang :

 

1.      Pesawat CROSSAIR nomor penerbangan LX498 selepas landas dari Bandara Zurich Swiss, mengalami gangguan kemudi, menukik dan jatuh menewaskan 10 penumpang.
2.      Pesawat SLOVENIA AIR menuju Sarajevo mendarat darurat, karena HP aktif di Bagasi mengganggu navigasi (alarm di kokpit).
3.      Pesawat 747 QANTAS saat akan mendarat (Final Approach) di Bandara Heathrow London, tiba-tiba miring dan mendaki lagi setinggi 700 kaki, karena 2 CD Player, Electrik Game pada posisi aktif.
4.      Seorang Tentara Arab berpangkat Kapten dihukum cambuk 70 kali karena kedapatan menyalakan HP di dalam pesawat.
5.      Seorang Teknisi Inggris dijebloskan dalam penjara karena menolak permintaan Pramugari British Airways untuk mematikan HP.

Berikut gangguan HP dalam bentuk-bentuk lain :

 

1.      VOR (VHF Omnidirectional Receiver) tidak terdengar.
2.      Arah terbang melenceng.
3.      Indikator HIS (Horizontal Situational Indicator) terganggu.
4.      Gangguan System Navigasi.
5.      Gangguan Frekuensi Komunikasi.
6.      Gangguan Indikator Bahan Bakar.
7.      Gangguan System Kemudi Otomatis.
8.      Gangguan arah Kompas (karena Komputer, CD, Game).
9.      Gangguan indicator CDI (Course Deviation Indicator) karena Gameboy.

”tentu saja ini dimaksudkan agar kita selamat sampai ditujuan”

Sumber :
ARS (Aviation Safety Reporting System) / www.forumbebas.com

Thursday 23 June 2011

Teknik Persidangan IMM


Pendahuluan
Sidang atau persidangan adalah salah satu kelengkapan organisasi yang mutlak harus dimiliki oleh setiap organisasi dimanapun dan apapun, karena ditangan persidangan inilah arah dan tujuan organisasi tersebut ditentukan. Melalui sidang pulalah baik buruknya sebuah laju organisasi dapat dievaluasi, sehingga lazimnya bagi sebuah organisasi, sidang memiliki kekuatan hukum tertinggi dibandingkan dengan kelengkapan organisasi yang lainnya.

Pengertian dan Tujuan
Secara umum sidang sendiri memiliki pengertian berkumpul, bermusyawarah dan berunding (Muhammad Ali, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia), sedangkan secara khusus pengertian sidang dapat lebih dispesifikkan lagi tergantung siapa dan apa tujuan diadakan persidangan. Bagi IMM sidang secara formal dilakukan minimal setahun sekali guna melaporkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus, Menentukan ketua baru pada Musyawarah di tiap tingkatan.
Hal yang seirama dengan sidang yaitu rapat meskipun tidak sama persis. Dibawah ini ada beberapa pengertian rapat dari beberapa sumber, Namun pada dasarnya memiliki makna yang sama, Antara lain
:
  1. Rapat adalah pertemuan atau Kumpulan dalam suatu organisasi, perusahaan, instansi pemerintah baik dalam situasi formal maupun nonformal untuk membicarakan, merundingkan dan memutuskan suatu masalah berdasarkan hasil kesepakatan bersama
  2. Rapat (pengertian luas) rapat dapat menjadi sebuah permusyawaratan, yang melibatkan banyak peserta dan membahas banyak permasalahan penting.
  3. Rapat (pengertian sempit) dapat berupa diskusi yang hanya melibatkan beberapa peserta dengan pembahasan yang lebih sederhana. Dalam Sub bab ini hal-hal yang berkaitan dengan permusyawaratan tidak lagi diuraikan, dan lebih kepada rapat dalam pengertian umum/sederhana secara teknis.
  4. Rapat merupakan suatu bentuk media komunikasi kelompok resmi yang bersifat tatap muka, yang sering diselenggarakan oleh banyak organisasi, baik swasta maupun pemerintah.
  5. Rapat merupakan alat untuk mendapatkan mufakat, melalui musyawarah kelompok.
  6. Rapat merupakan media yang dapat dipakai unttuk pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mufakat.

Jadi Rapat adalah forum yang bersifat formal bagi pengambilan kebijakan organisasi dalam bentuk keputusan, kesepakatan atau lainnya tanpa harus didahului oleh konflik.
Musyawarah adalah forum informal sebagai sarana pengambil keputusan, kesepakatan, penyebaran informasi atau lainnya dalam sebuah institusi tanpa harus didahului oleh konflik
Pelaksanaannya, untuk sidang umum maksimal 1 kali dalam satu periode kepengurusan, sedangkan untuk sidang-sidang yang lain dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan organisasi tersebut.
Contoh Rapat :
Rapat kerja (Raker), Munas, Muktamar, Mubes, Musda dan lain sebagainya.

Beberapa Macam Sidang
1.      Sidang Komisi
·       Sidang ini hanya diikuti oleh anggota komisi saja untuk memudahkan perumusan dan pengambilan kebijakan sementara sehingga pembahasan bidang yang telah ditentukan lebih terfokus serta untuk pematangan materi sebelum diplenokan (membahas lebih spesifik,rinci,detail pada pokok permasalahan masing-masing komisi yang telah ditentukan pada sidang pleno).
·       Dipimpin oleh Ketua komisi serta dibantu sekretaris.
·       Ketua komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dalam Komisi tersebut
·       Sidang komisi beranggotakan peserta dan peninjau yang ditentukan oleh sidang pleno
·       Keputusan pada sidang komisi bersifat non permanen (dapat berubah) kemudian dibawa kedalam sidang pleno untuk mendapat keputusan terakhir.
2.      Sidang sub komisi
Sidang ini lebih terbatas dalam sidang komisi guna mematangkan materi lanjut.
3.      Sidang Pleno
·       Biasa disebut sidang besar yang diikuti oleh seluruh peserta sidang tanpa kecuali (peserta dan peninjau).
·       Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium Sidang
·       Sidang Pleno biasanya dipandu oleh Steering Committee
·       Sidang Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan Permusyawaratan
·       Sidang pleno dilakukan untuk memberi keputusan final agenda sidang yang telah dirumuskan sebelumnya pada sidang komisi.
·       Termasuk kedalam kategori sidang ini adalah Sidang pendahuluan yang biasanya untuk menetapkan jadual, tata tertib, pembahasan agenda dan pemilihan presidium sidang. Sidang mengesahkan laporan pertanggung jawabanyang dipimpin oleh presidium sidang.
4.      Sidang paripurna
·       Sidang Paripurna diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan
·       Sidang Paripurna dipimpin oleh Presidium Sidang
·       Sidang Paripurna mengesahkan segala ketetapan dan keputusan yang berhubungan dengan Permusyawaratan
·       biasanya berisi tentang pengesahan akhir hasil-hasil sidang

Kelengkapan Sidang
Untuk melaksanakan sidang dibutuhkan beberapa kelengkapan, seperti :
1.      Pimpinan Sidang
Pimpinan sidang adalah orang yang bertindak memimpin persidangan, ia wajib mengatur jalannya persidangan. Seorang pemimpin sidang dituntut untuk bersikap adil dan bijaksana dalam menyikapi pendapat-pendapat yang berkembang dalam persidangan. Ditangannyalah kesepakatan-kesepakatan dalam persidangan ditetapkan.
Jumlah pimpinan sidang haruslah berjumlah ganjil, karena adakalanya forum membutuhkan suara pimpinan sidang dalam pengambilan keputusan, jumlah minimal 3 orang dan maksimal berapapun asalkan ganjil dan sesuai kesepakatan peserta sidang. Pimpinan sidang memiliki hak yang sama dengan peserta sidang.
2.      Peserta Sidang
Peserta sidang adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bersidang, berkewajiban untuk mengikuti dan menjaga kelancaran jalannya persidangan (mentaati tata tertib). Peserta sidang berhak mengajukan pertanyaan, pernyataan, penolakan dan meminta penjelasan, klarifikasi mengenai suatu hal. Selain itu peserta sidang berhak pula untuk menggunakan suaranya dalam pengambilan keputusan. Dengan kata lain segala sesuatu dapat terjadi dalam persidangan asalkan atas kesepakatan peserta sidang, karena segala keputusan ada ditangan peserta sidang.
3.      Peninjau
Peninjau adalah orang yang hadir dalam persidangan kecuali peserta dan pimpinan sidang. Peninjau memiliki kewajiban yang sama dengan peserta sidang. Peninjau memiliki hak yang sama dengan peserta sidang. Tetapi peninjau tidak dapat menggunakan hak suaranya dalam pengambilan keputusan.
4.      Palu Sidang
Palu sidang adalah palu yang digunakan untuk menetapkan suatu keputusan, palu sidang merupakan nyawa dari persidangan, karena walaupun keputusan telah disepakati, tidak akan sah apabila tidak ada palu sidang untuk menetapkannya.
5.      Draft Sidang
Draft sidang adalah draft yang berisi permasalahan-permasalahan dan bahan yang akan dibahas dalam persidangan. Biasanya terdiri dari draft tatib, AD/ART, PPO, GBHK, dll yang disusun sebelumnya oleh tim perumus sidang atau panitia khusus.
6.      Konsideran
Lembar konsideran adalah kertas yang berisi lembaran keputusan-keputusan apa saja yang akan diambil dalam persidangan.
Namun, selain hal-hal diatas masih ada beberapa kelengkapan yang diperlukan dalam persidangan, seperti ruangan, kursi, meja, taplak serta kelengkapan lain yang dibutuhkan.
7.      Quorum & Pengambilan Keputusan
Quorum adalah syarat sahnya sidang untuk dapat diadakn, karena tingkat qauorum menunjukkan sejauh mana tingkat representasi dari peserta sidang. Semakin tinggi jumlah quorum, semakin tinggi pula tingkat representasi dari sidang tersebut.
·       Persidangan dinyatakan syah/quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari peserta yang terdaftar pada Panitia (bisa juga ditentukan melalui konsensus)
·       Setiap keputusan didasarkan atas musyawarah untuk mufakat, dan jika tidak berhasil diambil melalui suara terbanyak (½ + 1) dari peserta yang hadir di persidangan
·       Bila dalam pengambilan keputusan melalui suara terbanyak terjadi suara seimbang, maka dilakukan lobbying sebelum dilakukan pemungutan suara ulang sampai menemukan selisih
8.      Notulensi
Bertugas untuk mencatat jalannya persidangan. Mencatat setiap usulan dan keputusan serta merekapitulasi catatan sidang. Biasa ditugaskan pada presidium sidang III atau petugas khusus.
Ketentuan Sidang
Dalam persidangan ada beberapa ketentuan mendasar yang harus dipahami oleh pimpinan, peserta dan peninjau sidang, diantaranya :

1.    Serah Terima Pimpinan Sidang
Dalam serah terima tersebut kedua belah pihak berdiri berhadapan, kemudian pihak yang menyerahkan mengetuk palu sidang kemeja 1 kali kemudian berkata “dengan mengucap Bismillahirrohmannirrahim palu sidang saya serahkan”. Kemudian pihak penerima menerima palu sidang lalu mengetuk palu sidang kemeja 1 kali lalu berkata “dengan mengucap Bismillahirrohmannirrahim palu sidang saya terima”. Selanjutnya sidang dapat dilanjutkan kembali.

2.    Penggunaan Palu Sidang

·      Cara mengetuk palu sidang
Cara mengetuk palu sidang adalah palu sidang diangkat setinggi kurang lebih 10-15 cm dari meja dengan sudut kemiringan kira-kira 50°-60°, kemudian diketuk dengan suara kira-kira dapat terdengar oleh seluruh orang yang hadir.

·      Jumlah ketukan
1 kali ketukan :
Ø  serah terima pimpinan sidang
Ø  pengesahan keputusan
Ø  Menskors dan mencabut kembali skorsing sidang yang waktunya tidak terlalu lama (biasanya skor 1X??menit, dll) sehingga peserta sidang tidak perlu meninggalkan tempat sidang.
2 kali ketukan :
Ø  pembukaan dan pencabutan skorsing
Ø  melakukan lobying
3 kali ketukan :
Ø  pembukaan dan penutupan sidang
Ø  pembukaan dan penutupan sidang pleno
Ø  pengesahan ketetapan final /akhir hasil sidang
Ketukan Berkali-kali (lebih dari tiga)
Peringatan atau meminta perhatian peserta rapat

3.    Interupsi
Interupsi adalah menyela atau meminta waktu kepada pimpinan sidang untuk berbicara dan menemukakan pendapat. Dalam persidangan, umumnya terdapat beberapa jenis tingkatan interupsi, yaitu :
  1. Interupsi point of order : Digunakan untuk berbicara (mengemukakan pendapat) bersifat umum mengenai suatu hal, juga dapat digunakan untuk bertanya dan meminta kejelasan.
  2. Interupsi Point of information : Digunakan apabila ingin memberikan suatu informasi yang berkaitan dengan permasalah yang sedang dibahas. Interupsi ini memiliki tingkatan yang lebih tinggi dari yang pertama.
  3. Interupsi Point of justification    : Digunakan apabila menyatakan kesepakatan / setuju pada sebuah argumentasi.
  4. Interupsi point of clarification : Digunakan apabila ingin mengklarifikasi suatu permasalahan. Interupsi ini memiliki tingkatan yang lebih tinggi dari yang kedua.
  5. Interupsi point of privillage : Digunakan apabila akan mengajukan ketersinggungan terhadap seseorang ataupun sesuatu hal. Interupsi ini memiliki tingkatan yang tertinggi, dengan kata lain siapapun yang mengajukan interupsi ini harus lebih diperhatikan
  6. Interruption of explanation : Bentuk interupsi untuk menjelaskan suatu pernyataan yang kita sampaikan agar tidak ditangkap keliru oleh peserta lain atau suatu pelurusan terhadap pernyataan kita.
  7. Interruption of personal : Bentuk interupsi yang disampaikan bila pernyataan yang disampaikan oleh peserta lain sudah diluar pokok masalah dan cenderung menyerang secara pribadi.
Pelaksanaan Interupsi :
Interupsi dilakukan dengan mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah mendapat ijin dari Presidium Sidang. Interupsi diatas interupsi hanya berlaku selama tidak menggangu persidangan. Apabila dalam persidangan, Presidium Sidang tidak mampu menguasai dan mengendalikan jalannya persidangan, maka Panitia Pengarah (SC) diberikan wewenang untuk mengambil alih jalannya persidangan, atas permintaan Presidium Sidang dan atau Peserta Sidang

4.    Skorsing
Skorsing adalah pengambilan waktu rehat dalam persidangan untuk keperluan tertentu, misalkan terjadi dead lock (kebuntuan) dalam persidangan dan untuk meencairkan suasana diamblilah langkah skorsing. Lamanya skorsing ditentukan oleh pimpinan sidang atas persetujuan peserta sidang dengan ketentuan sebagai berikut :
·         Skorsing terbatas,
Skorsing yang lama waktunya ditentukan, contohnya 2×2,5 menit, 2×5, 2×10 menit, dan seterusnya tergantung kebutuhannya. Untuk skorsing terbatas ini lazimnya diawali dengan perkataan “skorsing 2x…menit dibuka” atauapabila waktu skorsing yang disepakati terhitung lama boleh juga menggunakan “skorsing sampai…dibuka”.
·         Skorsing tak terbatas,
Skorsing diambil disebabkan oleh suatu hal darurat yang terjadi dalam persidangan, sehingga menyebabkan lamanya waktu skorsing tidak dapat ditentukan. Lazimnya diawali dengan perkataan “skorsing untuk waktu yang tidak terbatas dibuka”.

5.    Lobbying
Lobbying adalah penentuan jalan tengah atas konflik dengan skorsing waktu untuk
menyatukan pandangan melalui obrolan antara dua pihak atau lebih yang bersebrangan secara
informal. suatu merupakan suatu bentuk kompromi dalam menyelesaikan perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan.

6.    Peninjauan Kembali (PK)
mekanisme yang digunakan untuk mengulang kembali pembahasan/ putusan yang telah ditetapkan

7.    Pembekuan Sidang
Langkah yang diambil apabila sidang, dikarenakan suatu hal terus menerus mengalami kebuntuan ( dead lock terus-menerus) dan setelah melalui jalan skorsing tak terbataspun tetap saja mengalami kebuntuan. Bila hal ini terjadi, pimpinan sidang atas persetujuan peserta sidang berhak membekukan sidang, dengan catatan ini adalah langkah terakhir yang diambil setelah semua usaha yang dilakukan tetap tidak membuahkan hasil. Apabila hal ini dilaksanakan (sidang dibekukan), maka secara otomatis organisasi yang bersangkutan pun akan ikut membeku.

Hak dan kewajiban Peserta, Peninjau, Presidum sidang
1.    Peserta Penuh
·      Hak peserta penuh :
§  Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
§  Hak Suara, adalah hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan
§  Hak Memilih, adalah hak untuk menentukan pilihan dalam proses pemilihan
§  Hak Dipilih, adalah hak untuk dipilih dalam proses pemilihan
·      Kewajiban peserta penuh :
§  Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan
§  Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan
2.    Peserta Peninjau
·      Hak Peninjau :
§  Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapatdan menajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
·      Kewajiban Peninjau:
§  Mentaati tata tertib persidangan/ permusyawaratan
§  Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan
3.    Presidium Sidang
Presidium Sidang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan peserta penuh ditambah dengan ketentuan sebagai berikut :
·       Presidium Sidang dipilih dari dan oleh peserta Permusyawaratan melalui Sidang Pleno yang dipandu oleh Panitia Pengarah
·       Presidium Sidang bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya persidangan seperti aturan yang disepakati peserta
·       Presidium Sidang berkuasa untuk memimpin dan menjalankan tata tertib persidangan
Syarat-syarat Presidium Sidang :
·       Mempunyai sifat leadership, bijaksana dan bertanggung jawab
·       Memiliki pengetahuan yang cukup tentang persidangan dan wawasan luas
·       Peka terhadap situasi dan cepat mengambil inisiatif dalam situasi kritis
·       Mampu mengontrol emosi sehingga tidak terpengaruh kondisi persidangan
·       cerdik
Sikap Presidium Sidang :
·       Simpatik, menarik, tegas dan disiplin
·       Sopan dan hormat dalam kata dan perbuatan
·       Adil, bijaksana dan menghargai pendapat peserta
·       kharisma
Tata Tertib
·       Tata tertib persidangan merupakan hasil kesepakatan seluruh peserta pada saat persidangan dengan memperhatikan aturan umum organisasi dan nilai-nilai universal dimasyarakat.

Sanksi-sanksi
·       Peserta yang tidak memenuhi persyaratan dan kewajiban yang ditentukan dalam tata tertib persidangan akan dikenakan sanksi dengan mempertimbangkan saran, dan usulan peserta siding yang lain. Biasanya, mekanisme dalam pemberian sanksi didahului oleh peringatan kepada peserta (biasanya sampai 3 kali), kemudian dengan kesepakatan bersama, presidium sidang boleh mengeluarkan peserta tersebut dari forum, atau mengambil kebijakan lain dengan atau tanpa kesepakatan peserta sidang yang lain.

Contoh kalimat yang dipakai oleh Presidium Sidang

Membuka sidang
“Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim, sidang pleno I saya nyatakan dibuka. ” tok…….tok…….tok

Menutup sidang
“Dengan mengucapkan Alhamdulillahirobbil ‘Alamin, sidang pleno I saya nyatakan ditutup.” Tok……..tok……..tok

Mengalihkan pimpinan sidang
“Dengan ini pimpinan sidang saya alihkan kepada pimpinan sidang berikutnya” tok.

Mengambil alih pimpinan sidang
“Dengan ini pimpinan sidang saya ambil alih ” tok

Menskorsing sidang
“Dengan ini sidang saya skorsing selama 15 menit” tok……….tok.

Mencabut skorsing
“Dengan ini skorsing 15 menit saya cabut dan saya nyatakan sidang dilanjutkan” tok…….tok.

Memberi peringatan kepada peserta sidang
Tok………. “Peserta sidang harap tenang !”

PENUTUP
Demikian tulisan singkat ini semoga bermanfaat. Gali terus ilmu pengetahuan dan banyak membaca guna menambah wawasan. Harapan kesempurnaan selalu muncul namun kekhilafan tak dapat dihindari semoga ada koreksi dilain sisi. Semoga Allah mengampuni dari bentuk kekurangan ilmu kami. Billahi fii sabililhaq, Fastabiqul khairat

Diedit oleh : Karan Khan

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More